Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan dua orang lainnya sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi.
Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Adil dan sejumlah pihak lain yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (6/4) kemarin.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, MA (Muhammad Adil), Bupati Kepulauan Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4) malam.
Dua tersangka itu yakni berinsial Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, ketiga M Fahmi Aressa selaku auditor muda BPK perwakilan Riau.
Alex, sapaan Alexander Marwata membeberkan, kasus pertama terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023.
Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.
KPK langsung menjebloskan Adil dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama.
Laga Perdana Juventus di Serie A Berbuah Positif
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 7 April 2023 sampai 26 April 2023," tutur Alex.
KPK menjebloskan Adil bersama Fitria ke Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KEYWORD :KPK Bupati Meranti OTT Korupsi Operasi Tangkap Tangan BPK Riau